KOM2BALI – Mengudara Mencari Saudara
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi anggota, pengelolaan identitas, pembagian wilayah komunikasi, serta menjaga keberlangsungan server dan fasilitas komunikasi KOM2BALI, mulai tahun 2027 diberlakukan program dan ketentuan sebagai berikut.
I. PROGRAM IDENTITAS ANGGOTA BARU
Setiap calon anggota baru KOM2BALI yang ingin memperoleh ID Anggota KOM2BALI wajib mengikuti proses administrasi sebagai berikut:
1. Biaya Administrasi
Biaya administrasi pembuatan ID anggota baru: Rp150.000,- / ID
Biaya tersebut merupakan biaya administrasi pembuatan dan pengelolaan identitas anggota dan donasinoperasional fasilitas komunikasi[server maupun apk}
2. Masa Berlaku ID
ID anggota berlaku selama: 5 (lima) tahun sejak tanggal pembuatan ID.
Setelah masa berlaku berakhir, anggota dapat melakukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu.
3. Persyaratan Pembuatan ID
Calon anggota wajib menyerahkan:
Pas foto ukuran 3 × 4 cm dengan latar belakang biru.
Fotokopi KTP atau dokumen identitas yang dipersyaratkan.
Data identitas yang diperlukan untuk pembuatan ID anggota.
Data anggota digunakan untuk kepentingan administrasi internal KOM2BALI dan pengelolaan identitas komunitas.
II. PROGRAM PENERAPAN DAN PEMBAGIAN CHANNEL
Untuk mempermudah komunikasi serta koordinasi berdasarkan wilayah, KOM2BALI menerapkan pembagian channel sebagai berikut:
CHANNEL UTAMA
CHANNEL BALI DWIPA
Diperuntukkan sebagai channel komunikasi umum, yang dapat digunakan oleh anggota untuk komunikasi dan koordinasi lintas wilayah.
CHANNEL WILAYAH
BD801 – KLUNGKUNG & KARANGASEM
Diperuntukkan bagi komunikasi wilayah Klungkung dan Karangasem.
BD802 – BANGLI, BULELENG & GIANYAR
Diperuntukkan bagi komunikasi wilayah Bangli, Buleleng dan Gianyar.
BD803 – BADUNG & DENPASAR
Diperuntukkan bagi komunikasi wilayah Badung dan Denpasar.
BD804 – TABANAN & JEMBRANA
Diperuntukkan bagi komunikasi wilayah Tabanan dan Jembrana.
Pembagian channel wilayah bertujuan untuk mempermudah koordinasi lokal tanpa menghilangkan fungsi BALI DWIPA sebagai channel komunikasi umum.
III. CHANNEL DENGAN NOMOR AWAL 9
Channel yang menggunakan nomor dengan awalan 9 memiliki fungsi khusus sebagai:
CHANNEL KOMUNITAS LOKAL / SUPPORTER KOM2BALI
Channel tersebut dapat digunakan oleh komunitas lokal, kelompok pendukung, maupun pihak yang ikut berkontribusi sebagai donatur/supporter dalam membantu keberlangsungan:
Server KOM2BALI;
Infrastruktur komunikasi;
Operasional sistem;
Pengembangan aplikasi;
Pemeliharaan fasilitas komunikasi;
Dan kebutuhan operasional KOM2BALI lainnya.
Penggunaan channel dengan awalan 9 tetap mengikuti ketentuan dan tata tertib KOM2BALI.
Status sebagai supporter atau donatur tidak secara otomatis memberikan hak untuk mengubah sistem, struktur server, atau kebijakan utama KOM2BALI, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari pengelola.
IV. PRINSIP PENGELOLAAN
Seluruh anggota, komunitas lokal, dan supporter KOM2BALI diharapkan:
Menggunakan fasilitas komunikasi secara bertanggung jawab.
Menjaga nama baik KOM2BALI.
Menghormati sesama pengguna.
Menggunakan channel sesuai peruntukannya.
Tidak menggunakan fasilitas KOM2BALI untuk kegiatan yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain.
Mendukung terciptanya komunikasi yang tertib, aman, dan bermanfaat.
Ikut menjaga keberlangsungan server dan fasilitas KOM2BALI.
V. TUJUAN PROGRAM 2027
Program ini dibuat untuk membangun sistem KOM2BALI yang lebih:
TERTIB – TERDATA – TERORGANISIR – TERINTEGRASI
Dengan adanya identitas anggota, pembagian channel wilayah, serta channel khusus komunitas/supporter, diharapkan KOM2BALI dapat berkembang menjadi wadah komunikasi yang lebih teratur dan mampu memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya.
KOM2BALI
Mengudara Mencari Saudara
Program berlaku mulai 1 Januari 2027.