tentang kom2bali

KOM2BALI DWIPA

KOM2BALI (Komunitas Komunikasi Bali Dwipa) merupakan wadah komunikasi dan persaudaraan yang dibangun untuk mempererat tali silaturahmi, memperluas jaringan komunikasi, serta menjadi jembatan informasi bagi masyarakat di Bali maupun di luar Bali.

Logo KOM2BALI

Dengan memanfaatkan teknologi komunikasi berbasis Radio POC, KOM2BALI berupaya menghadirkan sarana komunikasi yang praktis, mudah digunakan, dan mampu menghubungkan anggota dari berbagai wilayah serta latar belakang.

KOM2BALI tidak hanya berfokus pada komunikasi, tetapi juga mengedepankan nilai kebersamaan, gotong royong, kepedulian sosial, pelestarian kearifan lokal, serta penghormatan terhadap keberagaman budaya.

Melalui semangat kolaborasi dan persaudaraan, KOM2BALI berharap dapat menjadi wadah yang bermanfaat bagi seluruh anggotanya, sekaligus memperkuat hubungan antarsesama dalam berbagai kegiatan komunikasi, sosial, dan kemasyarakatan.

KOM2BALI DWIPA telah terdaftar berdasarkan keputusan Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0006715.AH.01.07.TAHUN 2025.

call book

CALL BOOK ONLINE KOM2BALI

MENGUDARA MENCARI SAUDARA

apk

APK KOM2BALI

Aplikasi komunikasi KOM2BALI.
Praktis, ringan, dan mudah digunakan.
Mendukung akses ke server lain yang kompatibel.

⬇ DOWNLOAD APK KOM2BALI

wa

WHATSAPP KOM2BALI


Hubungi Admin KOM2BALI untuk informasi, pendaftaran anggota, dan bantuan aplikasi.

🟢 HUBUNGI ADMIN VIA WHATSAPP

Admin Resmi KOM2BALI

PROGRAM DAN KETENTUAN KOM2BALI

 KOM2BALI – Mengudara Mencari Saudara

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi anggota, pengelolaan identitas, pembagian wilayah komunikasi, serta menjaga keberlangsungan server dan fasilitas komunikasi KOM2BALI, mulai tahun 2027 diberlakukan program dan ketentuan sebagai berikut.

I. PROGRAM IDENTITAS ANGGOTA BARU

Setiap calon anggota baru KOM2BALI yang ingin memperoleh ID Anggota KOM2BALI wajib mengikuti proses administrasi sebagai berikut:

1. Biaya Administrasi

Biaya administrasi pembuatan ID anggota baru: Rp150.000,- / ID

Biaya tersebut merupakan biaya administrasi pembuatan dan pengelolaan identitas anggota dan donasinoperasional fasilitas komunikasi[server maupun apk}


2. Masa Berlaku ID

ID anggota berlaku selama: 5 (lima) tahun sejak tanggal pembuatan ID.

Setelah masa berlaku berakhir, anggota dapat melakukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu.


3. Persyaratan Pembuatan ID

Calon anggota wajib menyerahkan:

  1. Pas foto ukuran 3 × 4 cm dengan latar belakang biru.

  2. Fotokopi KTP atau dokumen identitas yang dipersyaratkan.

  3. Data identitas yang diperlukan untuk pembuatan ID anggota.

Data anggota digunakan untuk kepentingan administrasi internal KOM2BALI dan pengelolaan identitas komunitas.




II. PROGRAM PENERAPAN DAN PEMBAGIAN CHANNEL

Untuk mempermudah komunikasi serta koordinasi berdasarkan wilayah, KOM2BALI menerapkan pembagian channel sebagai berikut:

CHANNEL UTAMA

CHANNEL BALI DWIPA
Diperuntukkan sebagai channel komunikasi umum, yang dapat digunakan oleh anggota untuk komunikasi dan koordinasi lintas wilayah.

CHANNEL WILAYAH

BD801 – KLUNGKUNG & KARANGASEM
Diperuntukkan bagi komunikasi wilayah Klungkung dan Karangasem.

BD802 – BANGLI, BULELENG & GIANYAR
Diperuntukkan bagi komunikasi wilayah Bangli, Buleleng dan Gianyar.

BD803 – BADUNG & DENPASAR
Diperuntukkan bagi komunikasi wilayah Badung dan Denpasar.

BD804 – TABANAN & JEMBRANA
Diperuntukkan bagi komunikasi wilayah Tabanan dan Jembrana.

Pembagian channel wilayah bertujuan untuk mempermudah koordinasi lokal tanpa menghilangkan fungsi BALI DWIPA sebagai channel komunikasi umum.


III. CHANNEL DENGAN NOMOR AWAL 9

Channel yang menggunakan nomor dengan awalan 9 memiliki fungsi khusus sebagai:

CHANNEL KOMUNITAS LOKAL / SUPPORTER KOM2BALI

Channel tersebut dapat digunakan oleh komunitas lokal, kelompok pendukung, maupun pihak yang ikut berkontribusi sebagai donatur/supporter dalam membantu keberlangsungan:

  • Server KOM2BALI;

  • Infrastruktur komunikasi;

  • Operasional sistem;

  • Pengembangan aplikasi;

  • Pemeliharaan fasilitas komunikasi;

  • Dan kebutuhan operasional KOM2BALI lainnya.

Penggunaan channel dengan awalan 9 tetap mengikuti ketentuan dan tata tertib KOM2BALI.

Status sebagai supporter atau donatur tidak secara otomatis memberikan hak untuk mengubah sistem, struktur server, atau kebijakan utama KOM2BALI, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari pengelola.


IV. PRINSIP PENGELOLAAN

Seluruh anggota, komunitas lokal, dan supporter KOM2BALI diharapkan:

  1. Menggunakan fasilitas komunikasi secara bertanggung jawab.

  2. Menjaga nama baik KOM2BALI.

  3. Menghormati sesama pengguna.

  4. Menggunakan channel sesuai peruntukannya.

  5. Tidak menggunakan fasilitas KOM2BALI untuk kegiatan yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain.

  6. Mendukung terciptanya komunikasi yang tertib, aman, dan bermanfaat.

  7. Ikut menjaga keberlangsungan server dan fasilitas KOM2BALI.


V. TUJUAN PROGRAM 2027

Program ini dibuat untuk membangun sistem KOM2BALI yang lebih:

TERTIB – TERDATA – TERORGANISIR – TERINTEGRASI

Dengan adanya identitas anggota, pembagian channel wilayah, serta channel khusus komunitas/supporter, diharapkan KOM2BALI dapat berkembang menjadi wadah komunikasi yang lebih teratur dan mampu memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya.

KOM2BALI

Mengudara Mencari Saudara

Program berlaku mulai 1 Januari 2027.